Frequently Asked Questions
Soal Sering Ditanya
Berapa lama durasi dalam satu sesi konseling?
Satu sesi konseling berdurasi selama enam puluh menit.
Apa saja topik permasalahan yang biasanya ditangani oleh SCSC?
Mengenai permasalahan pribadi, keluarga, akademik, karier, sosial dan lainnya.
Apakah SCSC bisa untuk mahasiswa/i di luar Universitas Pancasila?
Tidak. SCSC tidak melayani mahasiswa/i dari luar Universitas Pancasila. Kepada masyarakat umum bisa konseling berbayar ke Pusat Konsultasi Psikologi Terapan (PKPT) Fakultas Psikologi Universitas Pancasila.
Apa saja layanan yang ditawarkan oleh SCSC?
Layanan konseling dengan psikolog, asisten psikolog dan konselor sebaya. Selain itu kami juga menyediakan layanan pelatihan konselor sebaya, webinar, seminar dan kegiatan lainnya.
Kapan waktu operasional SCSC?
Jam operasional SCSC dari hari Senin sampai Jumat di jam 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal merah termasuk cuti bersama, layanan SCSC tutup.
Apa SCSC bisa melayani konseling langsung saat itu juga jika ada kasus darurat?
Bisa, tetapi dengan asisten psikolog perempuan atau laki-laki (jika mereka juga sedang tersedia dan adanya ketersediaan ruang konseling).
Apakah bisa request ingin konseling dengan konselor yang mana?
Bisa, jika konselor memiliki ketersediaan waktu dan menyesuaikan jadwal konselor.
Apa perbedaan psikolog, asisten psikolog dan konselor sebaya?
Psikolog merupakan seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi psikolog, profesional di bidang ilmu psikologi, memiliki surat izin praktik setelah menempuh program magister profesi psikolog, membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan mental melalui konseling dan psikoterapi (non farmakologis, tidak dapat meresepkan obat untuk menangani gangguan jiwa yang dialami pasien).
Asisten psikolog adalah seseorang yang telah lulus sarjana psikologi dan mendapatkan pelatihan sebagai seorang konselor, menjadi konselor sesuai dengan batasan kode etik psikologi dan di bawah supervisi psikolog.
Konselor Sebaya adalah pemberi dan penerima bantuan usianya relatif sama. Usaha pemberian bantuan interpersonal. Konseling yang dilakukan oleh non professional atau para profesional. Pemberian layanan yang diberikan teman sebaya di bawah supervisi konselor profesional.
Siapa saja nama-nama konselor SCSC?
A. Eka Septilla, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis)
Andi Tenri Faradiba, M.Si., M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis)
Andri Setia Dharma, M.Psi., Psikolog (Psikolog Industri dan Organisasi)
Anindya Dewi Paramita, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis)
Farida Aini, M.Psi., Psikolog (Psikolog Pendidikan)
M. Ramadhana Reksoprodjo, M.Si (Konselor Klinis)
Maharani Ardi Putri, M.Si., Psikolog (Psikolog Klinis)
Ni Made Rai Kistyanti, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis)
Widita Sesaripadmi Rinukti, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis)